Total Tayangan Halaman

Jumat, 16 Desember 2011

HUKUM: Arbitase sebagai penyelesaian sengketa harus tertulis dalam perjanjian-Prof. Nindyo Pramono dalam keterangan sebagai saksi ahli di PN Jakarta Selatan

[COPAS]
JAKARTA: PN Jakarta Selatan menyatakan berwenang mengadili dan memeriksa
perkara gugatan terhadap PT Symrise yang diajukan PT Megasurya Mas terkait
perjanjian kerja sama perdagangan formula parfum dan sabun.

"Sehingga eksepsi kompetensi absolute yang diajukan tergugat PT Symrise
tidak beralasan dan ditolak," ungkap majelis hakim diketuai Yonisman dalam
putusan sela hari ini.

Dalam putusan selanya itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat
ahli hukum internasional Hikmahanto Juwana dan Huala Adolf yang menyebutkan
perjanjian arbitrase itu bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak
yang bersengketa.

Majelis hakim lebih mengacu pada pendapat Guru Besar Hukum Bisnis
Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono yang menyatakan perjanjian arbitrase
itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya kesepakatan tertulis antara pihak yang
bertransaksi dagang.

Menurut majelis hakim yang merujuk pendapat Nindyo, mengatakan pencantuman
penyelesaian perkara ini melalui lembaga arbitrase internasional sebagaimana
dicantumkan dalam purchase order tidak mengikat untuk dijadikan dasar hukum
dalam penyelesaian perkara ini. Perjanjian arbitrase harus dilakukan secara
tertulis.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum PT Symsrise, Defrizal mengatakan majelis
hakim membuat putusan yang keliru. Pihaknya tetap akan mengajukan banding
atas putusan sela tersebut. Namun karena majelis hakim tetap melanjutkan
pemeriksaan pokok perkara, kuasa hukum tergugat tetap mengikuti apa yang
diperintahkan maejlis hakim tersebut.

"Kita tetap menyiapkan bahan-bahan untuk pemeriksaan pada sidang pekan
depan, meskipun majelis hakim menolak keberatan kompetensi absolute yang
diajukan Tergugat," katanya.

Defrizal menambahkan kesepakatan dagang yang dilakukan penggugat dan
tergugat telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga bisa dijadikan dasar
bahwa kedua pihak telah sepakat dengan ketentuan perdagangan yang sudah
terjalin sebelumnya.

Kuasa Hukum Mega Surya, Otto Hasibuan, mengatakan putusa sela majelis
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar